Pemerintah kemarin mengumumkan bahwa tahun ini akan menaikkan gajih sopir disesuaikan dengan dua hal, yakni Golongan Sim (A, B, B1, B2, C) dan Standar Gaji Sopir Pemerintah Jepang.
Kenaikan gaji tersebut nantinya akan diberikan dalam mata uang "YEN", bukan lagi mata uang Rupiah.
adapun ketentuan dan sayarat berlakunya adalah sebagaia berikut :
1. YEN ono duite
2. YEN ora lali
3. YEN ono sisane Bank Century
4. YEN ing tawang ono lintang
5. YEN presidene "Mbahmu"
Demikian sekilas info dari "YEN ing tawang ono lintang.